17 Februari 2025

LUKW UNITOMO

Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Unitomo

Profil Lembaga UKW Unitomo

PROFIL

Setiap wartawan diwajibkan mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW), memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan, dan kartu pengenal uji kompetensi wartawan. Pada saatnya, semua wartawan Indonesia wajib mengikuti uji kompetensi dan memiliki identitas uji kompetensi wartawan.

Untuk menyelenggarakan uji kompetensi wartawan, Dewan Pers bekerjasama dengan berbagai pihak seperti lembaga kewartawanan dan lembaga Pendidikan yang memiliki bidang keilmuan jurnalistik (komunikasi) sebagai penyelenggara UKW.

Universitas Dr Soetomo merupakan satu-satunya Perguruan Tinggi di Jawa Timur dan Indonesia Timur yang diberi kepercayaan melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan oleh Dewan Pers. Hal ini karena Universitas Dr Soetomo memiliki Fakultas Ilmu Komunikasi, yang berdiri sejak 31 Juli 1986. Ini merupakan Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi yang berdiri paling awal di Jawa Timur dan Indonesia Timur. Sampai saat ini, Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr Soetomo mengelola 2 program studi, yakni prodi Ilmu Komunikasi (S1) dan prodi Magister Ilmu Komunikasi (S2), dengan 2 peminatan yakni Media Studies dan Corporate Communication.

Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Universitas Dr Soetomo (Lembaga UKW Unitomo) berdiri sejak  24 Mei 2021 melalui SK Dewan Pers no. 20/SK-DP/V/2021 tentang Penetapan Universitas Dr Soetomo Sebagai Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan, serta SK Rektor nomor OU.349/C.1.06/XII/2021 tentang Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Universitas Dr Soetomo. Segera setelah SK penetapan diperoleh, Lembaga UKW Unitomo langsung mengadakan Uji Kompetensi Wartawan, sampai sekarang.

Dalam pelaksanaan, UKW Unitomo tetap berafiliasi ke Dewan Pers dan mengikuti semua tata aturan serta kebijakan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Untuk menjamin ketertiban, semua sertifikat, selain ditandatangani lembaga penyelenggara, ditandatangani juga oleh Ketua Dewan Pers. Kartu pengenal Uji Kompetensi Wartawan juga ditandatangani Ketua Dewan Pers.

JENJANG UKW

Kami menyelenggarakan 3 jenjang Uji Kompetensi, yakni :

  1. Wartawan Muda, bagi wartawan yang minimal sudah setahun bekerja sebagai wartawan di perusahaan media.
  2. Wartawan Madya, bagi wartawan yang sudah mempunyai sertifikat jenjang Wartawan Muda, minimal 3 tahun.
  3. Wartawan Utama, bagi wartawan yang sudah mempunyai sertifikat jenjang Wartawan Madya, minimal 2 tahun

KERJASAMA

Lembaga UKW Unitomo juga membuka kesempatan untuk bekerjasama (Memorandum of Understanding) dengan Lembaga/instansi, maupun perorangan sebagai koordinator di luar Surabaya. Penyelenggaraan di luar Surabaya dimungkinkan dengan pihak ke-2 sebagai Organizing Committee (OC).

Kirim Pesan
Hubungi UKW Unitomo
Terimakasih sudah mengunjungi kami, silakan lanjut ke chat untuk info UKW UNITOMO lebih lanjut.